Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.IZHAR, S.H.
5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM MURSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/L.10.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4IZHAR, S.H.
5OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM MURSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM MURSID, pada hari Rabu tanggal 18 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan M.T. Haryono, Kampung Ranggam RT/RW. 002/001, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIF (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan kawan Terdakwa untuk menanyakan apakah Terdakwa mempunyai pekerjaan atau tidak, karena Terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan, lalu Sdr. ARIF menawarkan pekerjaan dari Sdr. FARUL alias PAK ITAM untuk menjemput Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa akan mendapatkan upah sehingga Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. ARIF memberikan nomor telepon Sdr. FARUL alias PAK ITAM kepada Terdakwa, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mencoba menghubungi nomor telepon Sdr. FARUL alias PAK ITAM namun belum berhasil terhubung, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh pacar dari Sdr. FARUL alias PAK ITAM yang selanjutnya mengirimkan peta lokasi berupa foto di mana Narkotika jenis Shabu tersebut diletakkan yakni di Jalan M.T. Haryono, Kampung Ranggam, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa langsung menuju Jalan M.T Haryono Kampung Ranggam dan mengambil Narkotika jenis Shabu sekira pukul 16.00 WIB dan menunggu arahan selanjutnya dari pacar Sdr. FARUL alias PAK ITAM.
  • Bahwa sekira pukul 16.15 WIB, setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi RICHARD NOVENDRA SIAGIAN  (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian menanyakan isi dari 1 (satu) bungkus Plastik warna Hitam yang Terdakwa bawa dan ditemukan di dalamnya sebuah plastik warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0196 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal Bening milik Terdakwa MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/10221/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE selaku Pimpinantt Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh)  bungkus Plastik Bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 32,79 gram, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pembuktian perkara.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM MURSID, pada hari Rabu tanggal 18 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan M.T. Haryono, Kampung Ranggam RT/RW. 002/001, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi RICHARD NOVENDRA SIAGIAN  (masing-masing Anggota BNNP Kepri) mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi RICHARD NOVENDRA SIAGIAN langsung berangkat menuju Kabupaten Karimun guna melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Jalan M.T. Haryono, Kampung Ranggam, kemudian sekira pukul 16.15 WIB, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi RICHARD NOVENDRA SIAGIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan isi dari 1 (satu) bungkus Plastik warna Hitam yang Terdakwa bawa, kemudian ditemukan di dalamnya sebuah plastik warna merah yang berisikan 7 (tujuh) buah Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0196 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal Bening milik Terdakwa MURJANI alias UJANG Bin RUSTAM dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/10221/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE selaku Pimpinantt Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh)  bungkus Plastik Bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 32,79 gram, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pembuktian perkara.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88