| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993 :
- Yang tertulis dan terbaca di Akta kelahiran (Sijil Kelahiran) Pemohon NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993 ;
- Surat Bukti Pencatan Kelahiran WNI No : 231/06/SKLh/Kons-JB/2023 NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor : 2102045512930001, atas nama : NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga Nomor : 210204190826004, atas nama NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan Nomor : U 719353, dengan memakai nama : NURUL ANIM, lahir di Sumenap, 08 Januari 1992 ;
- Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI No : 400.12.3.1/DISDUKCAPIL-03/112/2026, NURUL ANIM BINTI MAT RASUL ;
ADALAH ORANG YANG SAMA ;
- Menyatakan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993, dan kekeliruan dan kesalahan yang tertulis dan terbaca dalam Paspor lama Nomor : U 719353, nama : NURUL ANIM, lahir di Sumenap, 08 Januari 1992 ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama NURUL ANIM BINTI MAT RASUL, lahir di Selangor, 15 Desember 1993, sesuai Akte Kelahiran (Sijil Kelahiran) Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|