Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.MIRZA FOLENDA, S.H.
4.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
5.IZHAR, S.H.
YULIANA Alias BIBI Binti AJIS; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2121/L.10.12.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3MIRZA FOLENDA, S.H.
4Rumondang Manurung, S.H., M.H.
5IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA Alias BIBI Binti AJIS;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa YULIANA alias BIBI Binti AJIS, pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan Bukit Senang RT/RW. 001/006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sekira pukul 14.30 WIB, Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO (masing-masing Aggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang meguasai Narkotika jenis Shabu di Jalan Pendidikan Bukit Senang RT/RW. 001/006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang lalu melakukan penangkapan terhadap Saksi GUSDUR yang pada saat itu sedang duduk di depan rumah dan pada Saksi GUSDUR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh Saksi GUSDUR diperoleh dari Sdri. YANA, setelah itu Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamarnya, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  12 (dua belas) bungkus beserta 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver, 5 (lima) lembar Plastik Bening, dan 1 (satu) buah Gunting warna Hitam di dalam Kotak Rokok merk Dji Sam Soe di atas lemari piring di dapur rumah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan juga diperoleh dari Sdri. YANA. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. GUSDUR beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0149 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/10221/2026 tanggal 30 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,18 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Sekira pukul 14.30 WIB, Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO (masing-masing Aggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang meguasai Narkotika jenis Shabu di Jalan Pendidikan Bukit Senang RT/RW. 001/006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang lalu melakukan penangkapan terhadap Saksi GUSDUR yang pada saat itu sedang duduk di depan rumah dan pada Saksi GUSDUR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh Saksi GUSDUR diperoleh dari Sdri. YANA, setelah itu Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamarnya, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  12 (dua belas) bungkus beserta 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver, 5 (lima) lembar Plastik Bening, dan 1 (satu) buah Gunting warna Hitam di dalam Kotak Rokok merk Dji Sam Soe di atas lemari piring di dapur rumah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan juga diperoleh dari Sdri. YANA. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. GUSDUR beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0149 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/10221/2026 tanggal 30 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,18 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa YULIANA alias BIBI Binti AJIS, pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan Bukit Senang RT/RW. 001/006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Sekira pukul 14.30 WIB, Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO (masing-masing Aggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang meguasai Narkotika jenis Shabu di Jalan Pendidikan Bukit Senang RT/RW. 001/006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang lalu melakukan penangkapan terhadap Saksi GUSDUR yang pada saat itu sedang duduk di depan rumah dan pada Saksi GUSDUR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh Saksi GUSDUR diperoleh dari Sdri. YANA, setelah itu Saksi FERRY APENDRIK, Saksi ADE PUTRA, dan Saksi TEGAR SANTOSO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamarnya, kemudian pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa  12 (dua belas) bungkus beserta 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver, 5 (lima) lembar Plastik Bening, dan 1 (satu) buah Gunting warna Hitam di dalam Kotak Rokok merk Dji Sam Soe di atas lemari piring di dapur rumah yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan juga diperoleh dari Sdri. YANA. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. GUSDUR beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0149 tanggal 05 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DUANDRA OKTORA, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 177/10221/2026 tanggal 30 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,18 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88