Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
TAMAT Als TAMAT Bin SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-819/L.10.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMAT Als TAMAT Bin SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa TAMAT Als TAMAT Bin SAMAN pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Teluk Uma RT. 003 RW. 007 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sudah sampai didarat setelah gagal pergi menjaring dikarenakan mesin pompong milik Terdakwa rusak, kemudian karena Terdakwa berpikir tidak ada penghasilan karena meisn pompong rusak dan Terdakwa memiliki hutang, kemudian timbul pemikiran Terdakwa untuk mencuri pintu di rumah kosong yang masih tahap pembangunan milik Saksi PERIYADI FIRNANDA Als FERI Bin JOHAR, yang sebelumnya Terdakwa pernah mengintai pintu tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah yang ingin Terdakwa lakukan pencurian dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pun tiba di rumah tersebut yang terletak di Teluk Uma RT. 003 RW. 007 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, setelah Terdakwa melihat situasi disekitar tidak ada orang Terdakwa pun langsung mengarah kebelakang rumah tersebut, dan dikarenakan jendela belakang rumah tersebut masih terkunci, Terdakwa pun melihat 1 (satu) buah besi cor ukuran 8 mm dengan Panjang sekira 20 cm (daftar pencarian barang bukti) yang Terdakwa temui di dekat jendela belakang tersebut, kemudian Terdakwa pun mengambil potongan besi tersebut dan langsung mencongkel sela - sela jendela belakang tersebut hingga engselnya tercabut dan jendela belakang tersebut pun terbuka, selanjutnya Terdakwa pun langsung masuk melalui jendela belakang tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 6 (enam) buah pintu yang sudah terpasang di posisinya masing - masing yaitu pintu dikamar depan, pintu dikamar tengah, pintu dikamar belakang, pintu di dapur dan pintu di depan rumah serta pintu tengah di ruang keluarga, yang Terdakwa lakukan dengan cara mengcongkel grendel kunci masing - masing pintu menggunakan 1 (satu) buah besi cor ukuran 8 mm dengan Panjang sekira 20 cm hingga terbuka, kemudian disela - sela masing - masing pintu tersebut, Terdakwa ganjal menggunakan 1 (satu) Buah kayu broti ukuran 22 dengan Panjang 80 sentimeter, yang selanjutnya masing - masing pintu tersebut Terdakwa tarik ke arah depan hingga engsel masing - masing pintu tersebut terlepas, selanjutnya setelah Terdakwa melepaskan ke enam buah pintu yang sudah terpasang di posisinya masing - masing tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumah tersebut dengan maksud untuk mencari alat angkut untuk mengangkat ke enam pintu tersebut dan sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) unit sepeda motor becak (daftar pencarian barang bukti) yang sedang terparkir disekitaran pelabuhan bongkar muat kolong dengan kunci masih tergantung di sepeda motor becak tersebut, selanjutnya Terdakwa menggunakan sepeda motor becak tersebut dan pergi menuju rumah yang sebelumnya Terdakwa melakukan pencurian, dan setibanya di rumah tersebut Terdakwa pun langsung mengangkut ke enam pintu tersebut dan 2 (dua) Buah closet jongkok warna putih yang belum terpasang terletak di dalam kamar depan ke sepeda motor becak, selanjutnya Terdakwa pun pergi dari rumah tersebut dan menuju ke rumah Saksi SUGIARTO Als YANTO Bin MUHAMAD SONY yang berada di samping Hotel Gabion.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa pun tiba di rumah Saksi YANTO dan Terdakwa pun langsung menurunkan satu persatu ke enam pintu hasil curian tersebut dan Terdakwa letakkan di depan rumah Saksi YANTO, sedangkan 2 (dua) Buah closet jongkok warna putih Terdakwa letakkan dibawah tempat duduk yang dekat dengan rumah Saksi YANTO, kemudian Terdakwa memanggil Saksi YANTO dan setelah Saksi YANTO keluar dari rumah Terdakwa pun mengatakan kepada Saksi YANTO “BG INI ADA PINTU’’ dan Saksi YANTO bertanya “BERAPA PINTU TU“ dan Terdakwa pun mengatakan “UNTUK ABG SEMUANYA AMBILLAH 1 JUTA 4 RATUS” kemudian Saksi YANTO mengatakan ”AKU TIDAK MAU AMBIL KALAU BARANG NEY PANAS“ dan Terdakwa pun menjawab “TIDAK MUNGKIN SAYA SUSAHKAN ABG SOALNYA INI DARI PEMBORONG SUDAH SELESAI PEKERJAANNYA NEY SISA AKU BAWAH“ kemudian Saksi YANTO mengambil uang dan memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa pun pergi membawa sepada motor becak ke pelabuhan bongkar muat daerah kolong untuk mengembalikan sepada motor becak tersebut dan setelah Terdakwa mengembalikan sepeda motor becak tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki pulang menuju kerumah Terdakwa di Paya Manggis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi HAMDANI Als DANI Bin ABDUL RAHMAN di Pasar Puan Maimun, dan dikarenakan Terdakwa masih memiliki utang dengan Saksi DANI, kemudian Terdakwa menawarkan 2 (dua) Buah closet jongkok warna putih yang sebelumnya Terdakwa letakkan dibawah tempat duduk yang dekat dengan rumah Saksi YANTO dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi DANI pun mengatakan kepada Terdakwa “MASIH BANYAK LAGI MAT YANG BELUM DIBAYAR“ dan Terdakwa pun menjawab “NANTILAH AKU BAYAR“, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi DANI.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Paya Manggis RT. 006 RW. 001 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi FERDIAN ZENDY beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing lainnnya, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian pintu di Teluk Uma, kemudian Terdakwa dibawa oleh Saksi FERDIAN ZENDY beserta Anggota Unit Reskrim lainnnya ke Kantor Polsek Tebing guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut yang dilakukan tanpa ada izin dari Saksi PERIYADI FIRNANDA Als FERI Bin JOHAR dan telah mengakibatkan kerugian bagi Saksi PERIYADI FIRNANDA Als FERI Bin JOHAR sebesar kurang lebih Rp 14.596.000,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya