Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2023/PN Tbk ROSNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa yang bernama ROSNAH, tempat lahir di Sei. Ayam, tanggal lahir 16 Desember 1981, seperti yang tertulis dan terbaca di Akte Kelahiran Pemohon nomor 2102-LT-21112023-0004 tertanggal dua puluh satu november tahun dua ribu dua puluh tiga, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102054802810004, Kartu Keluarga Nomor : 2102050410180005 atas nama kepala keluarga USMAN, dan yang bernama ROSNAH, tempat lahir di Sungai Ayam, tanggal lahir 16 Desember 1981, seperti yang tertulis dan terbaca di Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No. 09 OA oa 0005212 tertanggal 10 Juni 1994, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 0114/013/VIII/2018, dan atau yang bernama ROSNAH, tempat lahir di Tebing Karimun, tanggal lahir 08 Februari 1981, seperti yang tertulis dan terbaca di paspor Pemohon dengan Nomor A 6147248, adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang; 
3. Menetapkan Identitas (nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran) Pemohon yaitu ROSNAH, tempat lahir di Sei. Ayam, tanggal lahir 16 Desember 1981,  untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan ROSNAH, tempat lahir di Sei. Ayam, tanggal lahir 16 Desember 1981, seperti yang tertulis dan terbaca di Akte Kelahiran Pemohon nomor 2102-LT-21112023-0004 tertanggal dua puluh satu november tahun dua ribu dua puluh tiga, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102054802810004, dan Kartu Keluarga Nomor : 2102050410180005 atas nama kepala keluarga USMAN;
4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak