Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Tbk 1.KIAN HOK
2.TJING SOEN
3.TJU LANG
4.ELLY alias ANG ELLY
PT KARIMUN MARINE SHIPYARD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIAN HOK
2TJING SOEN
3TJU LANG
4ELLY alias ANG ELLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA SAPUTRAKIAN HOK
2HENDRA SAPUTRATJING SOEN
3HENDRA SAPUTRATJU LANG
4HENDRA SAPUTRAELLY alias ANG ELLY
Tergugat
NoNama
1PT KARIMUN MARINE SHIPYARD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap harta benda TERGUGAT yang macam dan jumlahnya kami mohonkan tersendiri dalam persidangan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa memanfaatkan lahan PARA PENGGUGAT tanpa seijin dan persetujuan PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 5.475.000.000,- (lima miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  5. PENGGUGAT I

Sebesar           : Rp. 1.200.000.000,- (satu  miliar dua ratus juta rupiah);

  1. PENGGUGAT II

Sebesar           : Rp. 1.800.000.000,- (satu  miliar delapan ratus juta rupiah);

  1. PENGGUGAT III

Sebesar           : Rp. 1.125.000.000,- (satu  miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);

  1. PENGGUGAT IV

Sebesar           : Rp. 1.350.000.000,- (satu  miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);

Seluruhnya secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sewa tanah selama ini kepada PARA PENGGUGAT, yakni sesuai perhitungan berikut:

PENGGUGAT I  :    Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT II :    Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) per tahun;

PENGGUGAT III :       Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun;

PENGGUGAT IV :       Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;

 

Terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan hingga TERGUGAT melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun dari TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak