Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-894/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Steven Erlangga Bin Michael pada hari Senin tanggal 4 bulan November tahun 2024 sampai dengan Kamis 7 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BNN Lama Kabupaten Karimun sampai dengan Perumahan Ifolia Blok J12 A Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

Berawal pada bulan oktober tahun 2024 Terdakwa Steven Erlangga Bin Michael diperkenalkan oleh temannya kepada Saudara KING (DPO) untuk pekerjaan mengambil sabu dan atas tawaran tersebut Terdakwa mensetujuinya, lalu pada hari Senin 4 November 2024 pukul 10.00 WIB Saudara KING (DPO) menghubungi Terdakwa untuk Standby dan menunggu informasi dari Saudara KING (DPO) mengambil sabu yang akan dicampakkan kesuatu tempat dan tepatnya pada pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari Saudara KING (DPO)  untuk mengambil Sabu yang telah diletakkan di Ruko Kantor BNN Lama tepatnya disemak – semak yang berada didalam kantong plastik berwarna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus sabu dan Saudara KING (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil dan meletakkan 2 (dua) bungkus sabu ke warung kosong dekat dengan Ruko Kantor BNN Lama, atas perintah tersebut Terdakwa langsung menuju kelokasi dan mengambil sabu sesuai arahan dari Saudara KING (DPO) dan 2 (dua) bungkus sabu tersebut Terdakwa letakkan di Warung Kosong dekat dengan Ruko Kantor BNN Lama lalu terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada Saudara KING (DPO), setelah berhasil letakkan 2 (dua) bungkus sabu tersebut terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Perumahan Ifolia Blok J12 A Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, kemudian setelah berada di rumahnya Terdakwa mengetes sabu dan memberikan informasi bahwa 1 (satu) bungkus sabu masih bagus dan 1 (satu) bungkus sabu sudah tidak bagus karena tercampur dengan tawas kepada Saudara KING (DPO) lalu Saudara KING (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mencampakkan 1 (satu) bungkus sabu yang masih bagus ke suatu tempat dan sisanya 1 (satu) bungkus sabu untuk disortir dengan cara batu kasar – kasar dipisahkan atas perintah tersebut pada pukul 15.00 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus sabu yang bagus ke Gerbang Perumahan Ifolia dan telah mengirimkan informasi kepada Saudara KING (DPO) selanjutnya sisanya 1 (satu) bungkus Terdakwa simpan didalam tas cewek yang berada dirumahnya.

 

Kemudian pada pukul 21.00 WIB Terdakwa melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus sabu dan beratnya sekitar 200 Gram lalu Terdakwa pisahkan sabu berbentuk batu kasar – kasar kedalam 3 (tiga) bungkus baru dan 1 (satu) bungkusan lama dan ketika Terdakwa tes dengan cara dibakar dengan kaca Pyrek sabu tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi lalu Terdakwa kembali menyimpan sabu tersebut didalam Tas Cewek yang ada, selanjutnya sampai dengan hari Kamis 7 November 2024 Terdakwa menunggu arahan dari Saudara KING (DPO) sekira pukul 22.30 WIB ketika sedang santai di teras rumahnya Terdakwa didatangi pihak kepolisian langsung dilakukan Interogasi, Penggeledahan dan Penangkapan dikarenakan ditemukan 4 (empat) paket sabu yang ia simpan didalam kamar dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Saduara KING (DPO) lalu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.    

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.406/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 200,15 (dua ratus koma satu lima) gram kemudian disihkan dengan berat bersih 14,14 (empat belas koma satu empat) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian dipersidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 186,01 (seratus delapan puluh enam koma nol satu) Gram untuk dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3105/NNF/2024 tanggal 05 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 14,12 Gram.

 

Bahwa Terdakwa Steven Erlangga Bin Michael tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Steven Erlangga Bin Michael pada hari Kamis 7 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Ifolia Blok J12 A Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Perumahan Ifolia Blok J12 A Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 22.30 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Steven Erlangga yang berada di Perumahan Ifolia Blok J12 A Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket sabu yang ia simpan didalam kamar dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara KING (DPO), kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.406/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 200,15 (dua ratus koma satu lima) gram kemudian disihkan dengan berat bersih 14,14 (empat belas koma satu empat) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian dipersidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 186,01 (seratus delapan puluh enam koma nol satu) Gram untuk dimusnahkan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3105/NNF/2024 tanggal 05 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 14,12 Gram.

 

Bahwa Terdakwa Steven Erlangga Bin Michael tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya